Pertamina Bantah Pertamax Hasil Oplosan RON 92 dan 90
:
0
PT Pertamina (Persero) membantah adanya oplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON 90 yang kemudian dijual ke masyarakat sebagai BBM RON 92 jenis Pertamax
EmitenNews.com - PT Pertamina (Persero) membantah adanya oplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON 90 yang kemudian dijual ke masyarakat sebagai BBM RON 92 jenis Pertamax, sehingga konsumen dirugikan. Pertamina memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, yakni RON 92.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Senin, 24 Februari 2025.
Ada beberapa tuduhan disampaikan Kejagung, di antaranya Pertamina mengimpor bensin dengan RON 90 untuk kemudian dicampur dengan zat tertentu dijadikan RON 92 (Pertamax), serta kesengajaan tidak mengolah hasil minyak bumi dalam negeri dengan alasan kilang tidak cocok sehingga harus mengimpor minyak mentah dan minyak yang siap dipasarkan.
Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Dijelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.
Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.
Related News
Tampung Aspirasi Pelaku Usaha, Penyesuaian Tarif PNBP Mineral Ditunda
Koreksi Rupiah Sudutkan IHSG
Analisis Dampak MSCI, IHSG Berpotensi Rebound Usai Sentuh Level Ini
IHSG Tertekan Hasil MSCI
IHSG Hari Ini Rawan Koreksi, Dipicu MSCI dan Rupiah Melemah
Rebalancing MSCI Mei 2026: 6 Big Cap RI Terdepak, BREN-DSSA Termasuk





