EmitenNews.com - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Pemerintah yang melalui Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Semester 1 Tahun 2022 sebesar Rp 137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp118,62 triliun (tidak termasuk pajak).
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1 2022. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi," ujar Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dalam siaran pers (2/11) di Jakarta.
Menurut Nicke, apresiasi kepada Pemerintah juga disampaikan atas dukungannya pada aktivitas Pertamina dalam menjalankan program pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi di seluruh wilayah NKRI melalui program BBM Satu Harga.
Untuk itu, lanjut Nicke, Pertamina menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, meski hal ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.
"Kami menghimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah," tambahnya.(*)
Related News

Harga Emas Antam Berbalik Turun Rp17.000 per Gram

Badan Pangan Ajak DPR Awasi Distribusi Bantuan Pangan Beras Lanjutan

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen

Program Magang Nasional Terbuka untuk Swasta dan BUMN

BTN Siap Gas Dukung Hunian Indonesia-Qatar

Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara, Selasa