EmitenNews.com - Kasus perundungan di dunia kedokteran nyata adanya, terus berulang. Kali ini, kasus bullying yang diduga menimpa OA, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), memicu reaksi keras dari pemerintah pusat. 

Kementerian Kesehatan secara resmi mengeluarkan surat penghentian sementara untuk program ilmu mata di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang. Langkah penghentian sementara diambil sebagai sanksi tegas guna memberikan ruang bagi pihak berwenang mengusut tuntas para pelaku yang melakukan perundungan terhadap OA. 

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mengungkap sisi gelap pendidikan kedokteran spesialis yang diduga masih diwarnai tradisi senioritas yang kebablasan. Peristiwa perundungan terhadap OA ini mencuat ke publik setelah pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp menyebar luas sejak awal Januari 2026. 

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @medicstory.id, perundungan yang menimpa OA diduga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum seniornya selama masa pendidikan residensi. 

Daftar dugaan perundungan yang dialami OA tergolong sangat berat dan tidak berkaitan dengan aktivitas akademik. Korban dilaporkan diminta membiayai uang semesteran senior, membayar tagihan hiburan malam atau dugem, hingga biaya sewa lapangan olahraga padel. 

Beban finansial yang ditanggung korban tidak berhenti di situ. OA juga dikabarkan diminta membiayai acara perpisahan senior, mendanai penelitian ilmiah para senior, bahkan hingga urusan domestik seperti antar jemput anak senior. 

Tekanan yang bertubi-tubi ini berdampak fatal pada kondisi psikologis korban. Akibat kejadian tersebut, OA dikabarkan mengalami depresi berat hingga akhirnya nekat melakukan tindakan bunuh diri. 

Pihak Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) turun tangan. Berdasarkan hasil sidang etik, pihak rektorat menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan wisuda kepada para pelaku perundungan yang terbukti terlibat. 

Kepala Kantor Humas dan Protokoler Unsri, Nurly Meilinda, membenarkan adanya sanksi tegas tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas tragedi ini. “Yang terlibat sudah diberikan Surat Peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Nurly dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026). 

Berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan residen FK Unsri serta teman angkatan baik senior maupun junior, pihaknya mengeklaim tidak ditemukan adanya kasus perundungan fisik secara langsung. Namun, pihak kampus mengakui adanya praktik penarikan biaya yang sangat membebani mahasiswa di luar biaya UKT resmi.