EmitenNews.com - Pemerintah tegas melarang praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi pemberi kerja untuk menyimpan dokumen pribadi karyawan. Kalau ada, sanksinya pidana penggelapan.

"Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh." Demikian dokumen surat edaran tersebut.

SE Menaker terbaru tersebut pada poin pertama, menyebutkan, perusahaan tidak boleh lagi mensyaratkan penyerahan atau bahkan menyimpan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, hingga sertifikat kompetensi sebagai jaminan untuk bekerja.

Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Kedua, Menaker Yassierli menekankan bahwa pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih layak.

Ketiga, calon pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Ada pengecualian. Dalam situasi tertentu, misalnya ketika pemberi kerja membiayai pendidikan atau pelatihan karyawan, penyimpanan ijazah bisa saja dilakukan. Tapi, ada syaratnya, harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Bila rusak atau hilang, perusahaan harus bertanggung jawab penuh.

Yang tidak kalah penting, pemerintah daerah dimintasegera menyebarluaskan edaran ini ke seluruh kabupaten/kota serta para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan ada banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan penahanan ijazah kepada para pekerjanya. Dari hasil laporan yang masuk ke kanal Buruh Tanya Wamen (BTW), beberapa pekerja mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan BUMN seperti di bidang perbankan, asuransi hingga farmasi.

"Ada banyak, sebetulnya banyak BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya, karena kita akan validasi dulu," kata Wamenaker yang karib disapa Noel itu, di Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Noel bakal berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan masalah ini. Utamanya memberi himbauan kepada perusahaan di bawahnya agar jangan bandel.

Sejauh ini laporan yang diterima, menurut Noel, memang lebih banyak terjadi di wilayah kantor cabang, bukan di pusat, karenanya perlu pengawasan ketat agar praktek ini tidak berlanjut. "Ketika itu terjadi, misalnya tingkat cabang, kita segel cabangnya."

Wamenaker menegaskan, jika perusahaan menahan ijazah pekerja, maka akan masuk ke ranah pidana, yakni terkena pasal penggelapan, apalagi jika sampai meminta tebusan berupa nilai uang.

"Peringatan keras akan kena pasal 372, pasal 368 KUHP mengenai penggelapan dan pemerasan, ketika pelaku usaha minta tebusan kita akan pidanakan dengan pasal pemerasan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Apalagi banyak ditemukan kasus dimana perusahaan sampai meminta uang ketika pekerja ingin memberikan kembali ijazah pekerjanya.

"Soal penebusan ijazah ketika hak ijazah diambil harus ada tebusan sampai Rp35 juta. Mereka ketika cari kerja prinsipnya mencari duit bukan memberi duit, ini logika terbalik, ini pemerasan menahan ijazah kejahatan ada pasal KUHP," kata Noel. ***