Perusahan Tambang dan Sawit Langgar Kawasan Hutan, Denda Rp38T
Ilustrasi PT Supra Matra Abadi salah satu perusahaan sawit yang dikenai denda atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Dok. Sepindonesia.com.
EmitenNews.com - Denda Rp38,9 triliun untuk 71 perusahaan sawit dan tambang per 8 Desember 2025. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda tersebut atas tuduhan pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan besaran denda itu terdiri atas denda administratif sebesar Rp9,42 triliun kepada 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang.
Dalam jumpa pers, Senin (8/12/2025), Barita Simanjuntak mengatakan, untuk sawit sudah ditentukan besaran dendanya Rp25 juta per hektare per tahun. Dari situ diketahui besaran dendanya Rp9,42 triliun untuk 49 perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas telah menagih denda kepada 49 perusahaan sawit itu. Dari situ, 33 hadir; 13 menunggu jadwal tagih; dan 3 belum hadir.
Catatan Satgas menunjukkan, perusahaan yang belum hadir adalah Berkat Sawit Sejati dengan denda Rp605,98 miliar; Supra Matra Abadi senilai Rp620,42 miliar; dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.
Dari 33 perusahaan yang sudah hadir, 15 sudah bayar senilai Rp1,7 triliun; 5 siap bayar; dan 13 keberatan.
Jadi, denda administratif yang sudah masuk escrow sawit adalah Rp1,7 triliun dan sudah menyatakan kesanggupan senilai Rp83,38 miliar.
Untuk penagihan lainnya menyasar pada 22 perusahaan tambang. Diketahui 13 perusahaan hadir; satu perusahaan sudah membayar Rp500 miliar dari Rp2,09 triliun; tiga menerima dan siap bayar; delapan meminta waktu dan satu keberatan.
Perusahaan yang keberatan adalah Weda Bay Nickel. Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas memberikan ruang untuk dialog.
Dengan demikian, denda administratif yang sudah masuk adalah Rp500 miliar dan perusahaan yang sudah menyatakan sanggup bayar adalah Rp1,64 triliun dan Rp1,59 triliun. Sehingga, totalnya adalah Rp3,73 triliun.
Pemerintah melalui Satgas PKH akan terus mengejar perusahaan nakal yang telah menyalahgunakan kawasan hutan tanpa izin. Mereka akan ditindak untuk membayar kerugian negara. ***
Related News
Bencana Sumatera, Jadi Penyebab Banjir Empat Perusahaan Disegel
Undang ESDM, Komisi XII DPR Ungkap Praktik Curang Surveyor Tambang
Gedung Terra Drone Jakarta Terbakar, 22 Orang Tewas Termasuk Ibu Hamil
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Cukai MBDK, Asosiasi Minta Batalkan
Inilah Wujud Dukungan SSPACE (DOOH) untuk Industri Film Tanah Air
GMFI dan BIJB Lakukan Groundbreaking Kawasan Kertajati Aerospace Park





