Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Rp5 Triliun, Ini Respon Mahfud Md

Menko Polhukam Mahfud Md. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pemerintah tidak gentar atas gugatan Rp5 triliun pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Ia juga memastikan proses pidana terhadap tokoh kontroversial itu tetap berlanjut.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud Md kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertulis gugatan pihak Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Kepada pers, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateril Rp5 triliun.
"Gugatan materiil Rp5, immateriil Rp5 triliun," kata Zulkifli Atjo. ***
Related News

Lewat Permenkum 27/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Terlalu! Wamenaker Noel Tahu ada Pemerasan, Tapi Malah Minta Jatah

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

Kejagung Gali Keterlibatan Rekan Bisnis Riza Chalid dalam Kasus TPPU

BNN Bongkar Narkoba Jenis Baru Berkedok Rokok Elektrik dari Prancis

DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan BP Haji jadi Kementerian