Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Rp5 Triliun, Ini Respon Mahfud Md
:
0
Menko Polhukam Mahfud Md. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pemerintah tidak gentar atas gugatan Rp5 triliun pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Ia juga memastikan proses pidana terhadap tokoh kontroversial itu tetap berlanjut.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud Md kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertulis gugatan pihak Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Related News
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur





