EmitenNews.com - Polda Jawa Barat menargetkan menangkap pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pasalnya, pemodal itu diduga memiliki jabatan lebih tinggi daripada bos berinisial RS yang telah ditangkap.


"Kami masih pengembangan kepada 'founder'-nya sampai kemana pun saya kejar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021), seperti dilansir Antara.


Seperti diketahui, selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan. Mereka masing-masing berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.


Polisi mengungkap jaringan RS ini, setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol ilegal itu. Setelah diusut, mereka diketahui berada di Yogyakarta. Polisi segera bergerak, dan melakukan penangkapan.


Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun bagi masyarakat yang ingin membayar utangnya, Kombes Arief Rachman meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah. "Itu bukan domain kami. Ikuti saja petunjuk dari Pemerintah yang sudah moratorium."


Selain pengejaran, polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat penanganan kasus pinjol ilegal itu. Targetnya, kasus ini dibawa ke pengadilan, dan segera disidangkan. Bagusnya, pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut. Nah, kolaborasi kedua institusi hukum itu, diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus pinjol ilegal tersebut. ***