EmitenNews.com—Pengadilan Negeri Semarang memutuskan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) bersama entitas usahanya berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Tetap.


Direktur Keuangan, Tjhie Ellyana Kristyani, mengatakan dari persidangan untuk perkara No.11 /Pdt.Sus- PKPU /2022/PN Niaga Smg ini juga telah mendapat perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022.


"Keputusan PKPU ini tidak memengaruhi kegiatan operasional perusahaan, sampai ada ketetapan hukum atas permohonan tersebut," kata Tjhie Ellyana Kristyana, dalam keterangannya.


Adapun persidangan ini digelar usai didasarkan pada pengajuan gugatan ke SWAT adalah Handri Tohar (HT), melalui kuasa hukumnya, Sururi SH, MH dan M Syahrian Pratidana SH.


PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) mencatatkan rugi bersih sebesar Rp70,266 miliar pada tahun 2021, atau memburuk dibandingkan tahun 2020 yang masih membukukan laba bersih sebesar Rp2,143 miliar.


Data tersebut tersaji dalam laporan keuangan tahun 2021 telah audit emiten kertas karton ini yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/6/2022). Padahal, penjualan bersih sepanjang tahun 2021 tercatat naik 45,12 persen menjadi Rp283,46 miliar ditopang pertumbuhan penjualan karton bergelombang sebesar 54,03 persen menjadi Rp191,12 miliar.


Sementara itu, aset perseroan tercatat tumbuh 6,8 persen menjadi Rp684,89 miliar karena utang bank jangka panjang melonjak 238,7 persen menjadi Rp166,9 miliar.


Patut dicermati, arus kas digunakan untuk aktivitas operasi menyentuh Rp92,7 miliar, karena pembayaran kepada pemasok naik 65,5 persen menjadi Rp250,45 miliar dan biaya keuangan naik 41,6 persen menjadi Rp34,6 miliar.