EmitenNews.com - Putri Candrawathi akhirnya ditahan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu, Jumat (30/9/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sehat, sehingga ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.


"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).


Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.


"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri.


Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. "Sesuai komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi."


Sebelumnya, Rabu (28/9/2022), salah satu pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada pers, di rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengatakan, Putri menghormati proses hukum yang menjeratnya. Ia merespon desakan agar kliennya ditahan atas dasar prinsip kesamaan di dalam hukum. Jika harus ditahan, Putri akan menghormatinya.


Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu, akan menjalani wajib lapor besok, Kamis (29/9/2022). Kalau akhirnya ditahan penyidik setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, akan menghormatinya. Desakan agar Putri ditahan menguat, demi asas keadilan.


"Pada prinsipnya, saya sampaikan tak ada orang yang siap ditahan. Tak ada satu pun manusia atau orang, siap ditahan," kata Arman Hanis.


Arman Hanis sepertinya sudah mencium kliennya bakal ditahan usai menjalani wajib lapor, Jumat (30/9/2022). Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU), setelah berkas perkara kasus Putri sudah dinyatakan lengkap.


"Tetapi saya sampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Nanti saat pelimpahan tahap kedua, (jika Putri ditahan) keputusan subjektif jaksa penuntut umum," katanya.


Meski begitu, menurut Arman Hanis, tim kuasa hukum akan kembali mengajukan permohonan agar Putri tak ditahan. Dia mengatakan hal serupa sudah dilakukan saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih ditangani kepolisian.


"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami. Khususnya, menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," ujarnya.


Sang pengacara juga mengatakan, Putri saat ini masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater. "Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan."


Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain Putri, juga Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RE).


Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka dalam kasus ini sudah ditahan. Sedangkan Putri hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan. ***