EmitenNews.com - Lihai juga Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bareskrim Polri menduga tersangka kasus penipuan investasi lewat aplikasi Binomo itu, memiliki tim yang membantu menyembunyikan rekening serta memindahkan uangnya. Alhasil, ketika penyidik melakukan penyitaan yang tersisa hanya Rp1,8 miliar. Tidak seperti dugaan semula yang mencapai ratusan miliar.


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (17/3/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, ada tim beranggotakan beberapa orang. Tim Indra Kenz itulah yang membantu menyembunyikan rekeningnya, dan memindahkan uangnya.


Dalam penanganan kasus penipuan investasi bodong, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, polisi menelusuri aliran dana Indra Kenz, bekerja sama dengan PPATK. Penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Medan itu. Di antaranya dua rumah, mobil mewah hingga bidang tanah.


Tidak mau dikacangin begitu saja, penyidik Bareskrim Polri terus menelisik keterlibatan orang-orang yang tergabung dalam tim Indra Kenz tersebut. Kata Brigjen Whisnu Hermawan, tak menutup kemungkinan mereka dapat menjadi tersangka dalam kasus ini. "Ada beberapa rekannya. Kami akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti, akan jadi tersangka."


Penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Anak muda kelahiran 1996 itu, langsung ditahan.


Setelah ditahan, penyidik melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra. Termasuk kekasihnya, Vanessa Khong hingga calon mertuanya. Polisi mengungkapkan, Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi afiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi, yang diduga kuat bodong tersebut. ***