Polisi Menduga ada 4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Aktivis Andri Yunus
Aktivis KontraS, Andri Yunus. Dok. Kontras.
"Guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Hukum Pidana serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini," jelasnya.
Di luar TAUD juga meminta kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo melakukan penyelidikan melalui tim investigasi independen serta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan serta pendampingan kepada korban. ***
Related News
Antisipasi Konflik Timur Tengah, Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN
KPK Ungkap Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa
Pasok Listrik Bersih ke Singapura, RI Jadikan Kepri Pusat Industrinya
Pulang Basamo 2026, Ribuan Perantau Diantar Berlebaran ke Sumbar
Pensiunan Lembaga Tinggi Negara Terancam Kehilangan Uang Pensiun
Home Credit Hadirkan Kampanye Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat





