EmitenNews.com - Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II saat menjalani perbaikan di galangan PT ASL Marine Shipyard Batam. Dalam musibah itu, penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, mencatat 14 orang meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Batam, Rabu (29/10/2025).

Berkaitan dengan temuan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Betul perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak Jumat (24/10/2025)," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin.

Kini, dengan peningkatan status penanganan perkara tersebut, penyidik tengah fokus menyelidiki siapa pihak yang bertanggungjawab dalam peristiwa pidana yang menewaskan 14 orang pekerja, dan melukai 17 orang lainnya itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan pihaknya telah meminta keterangan 43 saksi hingga saat ini. Para saksi berasal dari pihak PT ASL Marine Shipyard, subkontarktor, menejemen kontraktor, hingga dinas ketenagakerjaan.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan soal dinaikkannya status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan saat menerima kunjungan Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol. Ibnu Suhaendra di Mapolda Kepri, Rabu siang.

Irjen Asep menjelaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) di Riau.

Kasus ini menjadi perhatian luas, baik dari media nasional maupun masyarakat, terutama terkait isu keselamatan kerja dan ketenagakerjaan di PT ASL Marine Shipyard.

Asep menekankan pentingnya penerapan standar operasi prosedur (SOP) secara ketat dalam setiap kegiatan operasional untuk menjamin keselamatan pekerja dan mencegah terulangnya insiden serupa.

"Ini harus menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal," kata Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengajak semua pihak untuk mempercayakan proses hukum insiden kebakaran kapal tanker MT Federal II, kepada pihak kepolisian. Dia berharap dengan adanya proses hukum yang tegas ini, terjadi perbaikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Semua proses yang terjadi sudah masuk ranah hukum, kita percayakan kepada proses hukum yang berlangsung mudah-mudahan akan ada perbaikan agar hal sama tidak terjadi di masa depan," kata Amsakar saat ditemui di Batam, Rabu (22/10/2025).

Pemkot Batam telah mengambil langkah-langkah penanganan peristiwa kecelakaan kerja tersebut, dengan melakukan inspeksi mendadak langsung ke PT ASL Marine Shipyard sehari setelah kejadian kebakaran yaitu Kamis (16/10/2025).

Pemkot Batam meminta agar perusahaan galangan tersebut melakukan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan rekrutmen subkontraktor.

Perbaikan ini penting dilakukan, mengingat peristiwa kebakaran tersebut terjadi sudah yang kedua kalinya dalam kurun waktu satu tahun. Kejadian pertama 24 Juni 2025, menewaskan empat orang dan melukai lima orang lainnya. ***