Polisi Tetapkan Sopir Tronton Maut di Balikpapan jadi Tersangka
:
0
EmitenNews.com - Polisi menetapkan Muhammad Ali (47) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut. Sopir tronton maut itu, langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Ali dinilai lalai sehingga truk tronton nomor polisi KT-8534-AJ yang disopirinya menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor– yang sedang berhenti menunggu traffic light hijau, di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Lima orang meninggal, dan sejumlah orang luka berat, dan ringan.
Kepada pers, Jumat, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022) mengatakan, tersangka Ali melanggar ketentuan dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka langsung ditahan oleh penyidik Polresta Balikpapan. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Penyidik menjerat Ali, pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana. Polisi menduga kecelakaan itu disebabkan truk tronton mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak.
Truk tronton bermuatan 20 ton kapur pembersih air, yang disopiri Ali, melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara. Muatan dalam kontainer itu hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Setelah truk terus melaju karena rem blong, sopir sempat mengubah perseneling dari gigi 4 ke 3, di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut. Tetapi, karena jalan di depan cukup curam, tindakan itu tidak cukup menolong. Truk terus melaju kencang, lalu menabrak sejumlah kendaraan, di antaranya mobil, hingga 14 sepeda motor rusak parah, sebelum akhirnya truk tronton itu, berhenti di dekat masjid.
“Selain korban meninggal, ada empat korban luka berat dan puluhan orang luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Sony Irawan.
Korban meninggal dunia dan luka-luka kemudian dibawa ke RS Kanujoso Djatiwibowo dan RS Beriman.
Kepada polisi, sopir tronton maut, Muhammad Ali, warga Jalan Tanjung Pura, Balikpapan, berangkat dari pool-nya di Jalan Pulau Balang di KM 13 Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara pada pukul 05.00 Wita.
Truk beroda 10 dengan kapasitas angkut 21 ton itu bermuatan kontainer 20 feet, berisi kapur pembersih air seberat 20 ton. Truk itu bertujuan ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Ali memilih rute Jalan Soekarno-Hatta atau yang biasa disebut warga sebagai Jalur Kilo. Sesampai di Kilo 0,5 di depan Rajawali Foto, menjelang turunan panjang hingga lampu pengatur lalu lintas di depan Bundaran Rapak, Ali menurunkan persneling dari 4 ke 3 dan mengurangi laju kendaraan.
Related News
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW





