Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang
:
0
Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin. Dok. Tribratanews.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri membongkar praktik penjualan solar bersubsidi dengan modus kode batang atau barcode palsu dan surat rekomendasi rekayasa. Tindak pidana itu berlokasi di dua tempat berbeda, di Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/3/2025), Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan praktek tersebut berlokasi di dua tempat berbeda.
"Untuk modus barcode palsu ada di Tuban, Jawa Timur dan dengan modus surat sertifikat ada di Karawang Jawa Barat, " kata Brigjen Nunung Syaifuddin.
Pengungkapan dua praktik penyelewengan penjualan solar bersubsidi itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 26 Februari penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua TKP sekaligus, yaitu di Tuban dan di Karawang," kata Nunung Syaifuddin.
Dari penyelidikan di lapangan, penyidik akhirnya menangkap delapan tersangka yang sedang melakukan aktivitas penjualan solar bersubsidi. Tersangka berinisial BC, K dan J diketahui menjual solar bersubsidi di Tuban, sedangkan tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E beraksi di Karawang.
"Dua kelompok ini tidak dalam satu sindikat yang sama," kata Brigjen Pol. Nunung .
Tersangka yang ada di Tuban, mengambil solar menggunakan satu mobil yang sama yakni Isuzu Panther di SPBU. Pelaku mengambil solar subsidi secara berulang menggunakan 45 barcode berbeda. Setelah itu, solar tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas dan dijual.
Yang di Karawang menggunakan modus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa, untuk memperoleh sejumlah barcode My Pertamina. Semua itu dikumpulkan lalu digunakan untuk pembelian solar subsidi.
Seperti yang di Tuban, para tersangka di Karawang mengumpulkan solar tersebut di sebuah gudang untuk selanjutnya dijual kembali.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





