Pontjo Sutowo Diminta Kosongkan Hotel Sultan, Batas Waktunya Sampai Jam 12 Malam Ini
:
0
Hotel Sultan Jakarta. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Tidak banyak lagi waku yang tersisa untuk Pontjo Sutowo. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengosongkan Hotel Sultan. Batas waktu untuk mengosongkan kawasan Blok 15 tersebut ditetapkan tengah malam ini, Jumat (29/9/2023).
"Menghitung hari berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri kalau tidak dikosongkan, ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
Menurut Saor Siagian pihaknya telah berkirim surat kepada PT Indobuildco agar pengosongan Hotel Sultan segera dilakukan. Hal itu sesuai habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora pada Maret dan April 2023.
Sejauh ini, Saor Siagian memastikan pihak Pontjo Sutowo tidak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin perpanjangan. Padahal, kata dia, PPKGBK sebagai pemegang HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Pihak PPKGBK meminta tanah milik negara itu dikembalikan dalam keadaan kosong. Itu berarti, tidak ada satu barang pun yang ada di Hotel Sultan itu, yang akan diambil oleh PPKGBK.
Related News
Peluang di CAEXPO 2026: Lompatan Ekspor Hilirisasi Hingga Transfer AI
Ada Hashim Djojohadikusumo dalam Pengembangan Gas Natuna D-Alpha
Anggaran Subsidi dan Kompensasi Rp331T, Bengkak Sampai 52 Persen
Utang Baru Tambah Rp506 Triliun, Kemenkeu Beberkan Peruntukannya
Kinerja Membaik, Laba Petrosea (PTRO) Melonjak Berlipat-lipat, 613%
Tunggu Platform Siap, Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November





