EmitenNews.com - Jangan berhenti mengejar para penunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memaparkan ada potensi kehilangan Rp95 triliun jika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghentikan penagihan utang BLBI. 

Menkeu Purbaya diketahui berencana membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Sejauh ini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana dan aset Rp41 triliun dari total utang para debitur dan obligor ke negara sebesar Rp141 triliun. 

“Dari Rp141 triliun sudah terkumpul Rp 41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dollar, bisa masih ada Rp95 triliun. Itu kan gede, sehingga dikejar,” ujar Mahfud, sebagaimana dikutip dari siniar di kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025). 

Mahfud menegaskan, uang Rp95 triliun yang sampai saat ini belum dikembalikan para debitur dan obligor ke negara, jelas merupakan utang. Dan itu berarti harus dibayar segera ke negara.

Pemerintah tidak bisa mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang telah menikmati kucuran dana itu, begitu saja. Jumlah itu, kata Mahfud, bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang dikejar Purbaya senilai Rp60 triliun. 

Menkeu Purbaya sedang berjibaku mengejar tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar. Dari Rp60 triliun tunggakan pajak itu, baru tertagih Rp7 triliun. Sisanya, masih terus ditagih sampai akhir tahun ini.

Seperti diketahui penagihan BLBI mulai dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan perdata bahwa nilai utang dalam BLBI sekitar Rp 141 triliun. Untuk mempercepat negara mendapatkan haknya kembali, Mahfud membentuk Satgas BLBI dan berhasil mengumpulkan uang serta aset senilai Rp 41 triliun dalam waktu tiga tahun. 

“Taruhlah mungkin berdasar fluktuasinya dollar bisa Rp 95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” kata Mahfud. Baca juga: Tim Mawar di Jabatan-jabatan Strategis “Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” sambung Mahfud. Meski tidak benar-benar sepakat dengan rencana Purbaya, Mahfud tetap menghormati haknya sebagai Menteri Keuangan. Namun, pihaknya tetap berupaya mengingatkan bahwa BLBI tidak hanya menyangkut nilai utang kepada negara, melainkan juga aspek hukum dan keadilan. 

“Iya, tapi itu pilihan dia. Kita tetap dukung ketegasan Pak Purbaya di dalam bidang-bidang yang lain. Kita tidak boleh hanya karena satu hal pilihan kebijakan lalu kita anggap dia jelek,” tutur Mahfud. 

Mahfud mengingatkan, jika Purbaya memutuskan menghentikan penagihan utang BLBI, hal itu akan menjadi persoalan di kemudian hari. Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara. “Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud. 

Seperti diketahui Menkeu Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Purbaya, kinerja Satgas BLBI tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor. Ia malah menilai, kinerja mereka tidak sebanding dengan keributan yang dibuat.

"Satgas BLBI masih dalam proses. Nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi, saya sih melihatnya sudah lama, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujar Purbaya, saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025). ***