PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Rp81 Triliun, Pemilik Menyaru Bisnis Restoran

Ilustrasi judi online. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Besar juga ternyata perputaran uang dalam judi online. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan transaksi judi online sepanjang tahun 2022. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari 68 hasil analisis, total nilai transaksi judi online meningkat dari Rp57 triliun pada 2021 menjadi Rp81 triliun tahun 2022. Kebanyakan pemilik bisnis judi online menggunakan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi.
"Yang menarik tahun 2022, walau telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers kegiatan Refleksi Akhir Tahunan PPATK, Rabu (28/12/2022).
Dari total analisis tersebut, 25 hasil analisis dilakukan secara proaktif oleh PPATK. Sedangkan 42 analisis dilakukan PPATK berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Sisanya dari hasil informasi sebanyak satu laporan. Seluruh hasil analisis terkait judi online tersebut telah diserahkan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan modusnya, para pelaku transaksi judi online biasanya menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian. Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara.
Dari laporan hasil analisis tersebut, PPATK juga menemukan fakta baru bahwa kebanyakan pemilik bisnis judi online menggunakan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi. Mereka juga menggunakan virtual E account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana. ***
Related News

Erick Thohir jadi Menpora, Kita Tunggu Siapa Menteri BUMN

Hari Bahagia Djamari Chaniago, Dapat Bintang 4 dan Jadi Menko Polkam

Buru Riza Chalid, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol di Prancis

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejari Solo

CAEXPO 2025, Indonesia Promosi Komoditas, Teknologi dan Budaya Kalsel

Kasus Investasi Fiktif Tersangka PTIIM, KPK Periksa Dirut Taspen