PPATK Temukan 10 Juta Rekening Bansos tak Aktif, Rp2,1T Mengendap

Ilustrasi kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. dok. PPATK.
EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan indikasi bahwa penyaluran dana bantuan sosial belum tepat sasaran. PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, yang jelas menunjukkan adanya indikasi bahwa penyaluran bansos belum tepat sasaran.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (29/7/2025), Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menuturkan PPATK mencatat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengumumkan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau dormant itu, dilakukan lantaran banyak yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," mengutip Instagram PPATK, Selasa (29/7/2025).
Penting dicatat, kendati diblokir, PPATK memastikan uang nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3–12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Berdasarkan data terakhir, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant atau rekening tidak aktif selama 10 tahun terakhir. Nilainya mencapai yakni Rp428.612.372.321 atau Rp428,61 miliar.
Dalam rilisnya, Natsir menyebutkan, sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant.
Satu hal lagi, Natsir mengatakan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal.
"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," tegas Natsir Kongah.
Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. ***
Related News

Di Istana Merdeka, Prabowo-Anwar Bahas Hambatan Dagang RI-Malaysia

Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kompolnas, Ada Luka Lebam di Tubuh Diplomat Kemlu yang Tewas di Kosan

Suntik Modal Kopdes Merah Putih, Menkeu Pastikan Tidak Ganggu Bank

Indonesia-Malaysia Sepakati Pusat Pendidikan Untuk Anak Migran RI

Kita Kehilangan Kwik Kian Gie, Ekonom dan Politikus yang Kritis