PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan
:
0
Ilustrasi Pemerintah memberlakukan skema baru pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Tetapi, ingat. Beberapa wajib pajak (WP) seperti influencer hingga selebgram dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5 persen. Dok. Pajak.
EmitenNews.com - Pemerintah memberlakukan skema baru pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Tetapi, ingat. Beberapa wajib pajak (WP) seperti influencer hingga selebgram dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5 persen.
Semua itu,tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Satu hal, tarif pajak ini tidak berlaku bagi WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20/2026, Sabtu (30/5/2026), pemerintah mengelompokkan sejumlah profesi yang termasuk di dalamnya. Mulai dari tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
Pasal 56 juga turut memerinci kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas lainnya yang tidak dikenai PPh Final. Termasuk pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, hingga vloger.
Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
Beberapa profesi lain yang juga dikecualikan dari PPh Final UMKM 5 persen, yakni olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.
Kemudian, pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
Lainnya, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Related News
Ada Hashim Djojohadikusumo dalam Pengembangan Gas Natuna D-Alpha
Anggaran Subsidi dan Kompensasi Rp331T, Bengkak Sampai 52 Persen
Utang Baru Tambah Rp506 Triliun, Kemenkeu Beberkan Peruntukannya
Kinerja Membaik, Laba Petrosea (PTRO) Melonjak Berlipat-lipat, 613%
Tunggu Platform Siap, Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November
BOJ Naikkan Suku Bunga ke 1,25%, Tertinggi dalam 31 Tahun





