EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap proses ekstradisi DPO Paulus Tannos dapat berjalan lancar. Dengan begitu penegakan hukum kasus e-KTP yang melibatkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu dapat berlanjut secara optimal. Sebelumnya, Hakim PN Jaksel resmi menyatakan gugatan praperadilan kubu Tannos tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan, Selasa (2/12/2025).

Hakim menegaskan gugatan tersebut salah sasaran karena objek yang dipersoalkan adalah penangkapan oleh KPK. Padahal, yang menangkap Paulus Tannos di Singapura adalah Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura melalui mekanisme provisional arrest. Situasi ini menyebabkan terjadinya error in objecto.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura tidak masuk dalam ranah praperadilan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP jo. Perma Nomor 4 Tahun 2016, karena tidak dilakukan penyidik KPK sesuai Pasal 17, 18, dan 20 KUHAP.

“Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Halida Rahardhini.

Saat ini, Tannos masih ditahan otoritas Singapura di Changi Prison, sembari menunggu proses sidang ekstradisi. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi pada 3 Maret 2025, sebelum batas waktu 45 hari sejak Tannos ditangkap CPIB pada 17 Januari 2025.

Jika dikabulkan, Paulus Tannos akan dibawa pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum dugaan keterlibatannya dalam proyek e-KTP. 

Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka baru pada 13 Agustus 2019: Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi. Dua di antaranya—Tannos dan Miryam—masih belum ditahan. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan Miryam akan dilakukan bersama Tannos setelah proses ekstradisi rampung.

Kasus megakorupsi e-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Paulus Tannos diketahui kabur ke luar negeri dengan paspor Guinea-Bissau sebelum akhirnya diamankan otoritas Singapura.