Praperadilan Ditolak, Pengusutan Kasus Korupsi Nadiem Jalan Terus

Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Status tersangka, dan penahanan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi di Kemendikbudristek, sah adanya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), menolak praperadilan mantan Mendikbudristek itu. Itu berarti Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan perkara yang menimpa Nadiem itu. Mantan CEO Gojek itu, salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Dengan begitu, penyidik Kejagung akan melanjutkan pengusutan dugaan kasus korupsi yang menjerat Nadiem itu. Kejaksaan memastikan, bakal melakukan penyidikan sesuai koridor hukum.
Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Menurut Anang Supriatna, penyidik Kejagung akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Nadiem Makarim melanggar ketentuan yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian, Peraturan LKPB Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Penyidik Kejagung mengungkapkan, kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan diperkirakan laptop Chromebook di Kemendikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim itu, senilai kurang lebih Rp1,98 triliun.
Jaksa menyatakan Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 Ayat 1 Atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Nadiem yang mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal PN Jaksel itu, kembali membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi seperti didakwakan jaksa. Ia menyatakan tidak pernah melakukan praktik korupsi seperti dituduhkan jaksa penuntut umum. Ia mengaku senantiasa menjaga integritas, dengan senantiasa patuh pada undang-undang, dan aturan yang ada. ***
Related News

Sewa Terminal BBM Penuhi Permintaan Riza Chalid, Negara Rugi Rp2,9T

Sepekan 1.084 Korban Baru MBG, JPPI Nilai Negara Telah Abai

Sembilan Karyawan Gugat Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak Ke MK

Soal Pusat Potong Anggaran, Mensesneg Bilang Tetap Dinikmati Daerah

Layanan Konsultasi Psikolog, Silakan Akses JakCare dari Pemprov DKI

Pemerintah Kejar Para Penunggak Pajak, DJP Ungkap Jumlahnya Ribuan