EmitenNews.com - Gugatan praperadilannya ditolak, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) tetap berstatus tersangka kasus korupsi. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) sekaligus Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics/DNRL) itu.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon (kubu Rudi Tanoe) praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Saut Erwin Hartono A. Munthe saat membacakan amar putusan di ruang sidang I PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Dalam penilaian Hakim Saut Erwin, penetapan Rudi Tanoe sebagai tersangka oleh KPK dalam proses penyidikan telah memenuhi syarat hukum formil. Kasus yang disidik KPK tersebut terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.

Antara menulis, dalam perkara itu, Rudi Tanoe telah menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan sebelum perkara ini naik ke penyidikan. Keputusan penetapan tersangka oleh KPK didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.

"Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah Hakim Saut.

Sebelumnya, KPK meminta Hakim Tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono Munthe menolak gugatan praperadilan yang diajukan kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo itu.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Tim Biro Hukum KPK.

Tim KPK menegaskan, penetapan Rudi sebagai tersangka sudah sah secara hukum berdasarkan aspek formil yang diuji dalam sidang praperadilan.

"Menyatakan penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

KPK juga menilai, meski aspek materiil akan diuji dalam sidang pokok perkara nanti, keterlibatan Rudi dalam tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras sudah jelas.