EmitenNews.com - Siman Bahar atau Bong Kin Phin menang. Direktur PT Loco Montrado itu menang dalam sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siman Bahar tidak terima ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Karena itu, ia mengajukan upaya hukum praperadilan. KPK siap mengeluarkan SP3, dan membebaskannya.


KPK akan menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin itu. Penerbitan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.


Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam bersama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. KPK selama ini belum mengumumkan status hukumnya.


Atas putusan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya siap melepas Siman Bahar.


“Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur. Kalau pun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.


Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021. Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini.


"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.


Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebagai tergugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan terhadap KPK itu terlihat dalam situs sipp.pn-jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.


Dalam gugatannya, Siman Bahar meminta Majelis Hakim PN Jaksel menganulir penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.


Siman Bahar juga meminta PN Jaksel menghentikan penyidikan dirinya, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.


Sebelumnya KPK melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021. Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka. ***