Revisi UU KPK, Menkum Akan Kaji dan Berkomunikasi Dengan DPR
:
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. ICW.
EmitenNews.com - Pemerintah merespon munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengkaji seraya berkomunikasi dengan DPR RI sebelum menentukan langkah.
Menteri Hukum mengungkapkan hal tersebut menanggapi pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung revisi UU KPK lagi.
“Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya dikaji termasuk aspek kelembagaan ya,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Terkait pembahasan posisi KPK dipindah menjadi lembaga yudikatif, Menteri Supratman mengatakan, hal tersebut bergantung pada hasil kajian dan kebutuhan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Yang lebih penting karena ini adalah politik hukum kita, komunikasi antara pemerintah dan DPR RI.”
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali. Jokowi menyampaikan hal itu terkait munculnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. “Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Kalangan DPR kemudian bereaksi. Ada yang menyebutkan, Presiden Jokowi memang tidak menandatangani hasil revisi UU KPK itu, tak berarti tidak setuju hasil revisinya.
Pasalnya, meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna DPR.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja.”
KPK pernah merilis temuan 26 poin yang berpotensi melemahkan komisi antirasuah tersebut
Catatan yang ada menyebutkan, KPK pernah merilis temuannya soal adanya 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019).
Related News
100 Lebih Brand Indonesia Bakal Tampil di MASA Singapore 2026
Mitigasi Potensi Gelombang Pemutusan Kerja, Satgas PHK Siap Gerak!
Jaringan Love Scamming Lintas Negara di Medan, Polisi Amankan 7 WNA
Bertemu Manajemen, Menaker dan DPR Tepis Isu PHK di TikTok-Tokopedia
Dino: Absennya RI di Pemakaman Khamenei Cederai Diplomasi Bebas Aktif
Perempuan Kuasai UMKM, Tapi Akses Modal Masih Jadi Kendala





