Revisi UU KPK, Menkum Akan Kaji dan Berkomunikasi Dengan DPR
:
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. ICW.
EmitenNews.com - Pemerintah merespon munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengkaji seraya berkomunikasi dengan DPR RI sebelum menentukan langkah.
Menteri Hukum mengungkapkan hal tersebut menanggapi pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung revisi UU KPK lagi.
“Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya dikaji termasuk aspek kelembagaan ya,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Terkait pembahasan posisi KPK dipindah menjadi lembaga yudikatif, Menteri Supratman mengatakan, hal tersebut bergantung pada hasil kajian dan kebutuhan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Yang lebih penting karena ini adalah politik hukum kita, komunikasi antara pemerintah dan DPR RI.”
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali. Jokowi menyampaikan hal itu terkait munculnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. “Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Kalangan DPR kemudian bereaksi. Ada yang menyebutkan, Presiden Jokowi memang tidak menandatangani hasil revisi UU KPK itu, tak berarti tidak setuju hasil revisinya.
Pasalnya, meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna DPR.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja.”
KPK pernah merilis temuan 26 poin yang berpotensi melemahkan komisi antirasuah tersebut
Catatan yang ada menyebutkan, KPK pernah merilis temuannya soal adanya 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019).
Related News
Usai OTT BNPB, KPK Tahan 5 Tersangka, Sestama Rustian Masih Saksi
Jelang Wajib Halal, BPJPH Sediakan Sertifikasi Gratis Bagi Pelaku UMKM
Buruknya Tata Kelola Pupuk Indonesia, Cek Temuan dan Rekomendasi BPK
PPATK-MIND ID, Cegah Transaksi Pencucian Uang Tambang Rp684 Triliun
Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 9 Tersangka Korporasi Sektor Sawit
Bakti BCA Hadirkan Operasi Katarak Gratis Bagi 261 Warga Cianjur





