EmitenNews.com - Pemerintah segera membentuk Kementerian Investasi. Lembaga yang sudah mendapatkan persetujuan DPR RI itu, akan menggantikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang selama ini dijabat Bahlil Lahadalia. Sebenarnya Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 memiliki Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Dipastikan LBP tidak kehilangan posisinya itu dengan adanya Kementerian Investasi. 

 

Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi memastikan, tidak ada perubahan atau peleburan di kementerian koordinator yang dipimpin Menko Luhut itu. Lingkup tugasnya pun tetap mengurusi investasi, meskipun nantinya ada Kementerian Investasi. Kata Jodi, Kemenko Marves dan Kementerian Investasi akan bekerja sama mengurus dan mendorong investasi di Tanah Air. 

 

Sejauh ini Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih enggan berkomentar mengenai lembaga yang dipimpinnya itu akan diubah menjadi Kementerian Investasi setelah semua persiapan dimatangkan. Melalui Juru Bicara BKPM, Tina Talisa, saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Joko Widodo. Mengenai Kementerian Investasi, kata dia, merupakan kewenangan Presiden Jokowi. BKPM dalam posisi mengikuti arahan Presiden.

 

Dengan alasan kewenangan Presiden pula, Bahlil, seperti kata Tina Talisa, menolak mengomentari lebih jauh. Termasuk soal pejabat yang akan memimpin kementerian baru itu nantinya, meski saat ini, bosnya menjadi Kepala BKPM. Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi terkait BKPM dan Kementerian Investasi, urainya, tentu akan dijelaskan lebih detail nanti. “Itu bukan kapasitas BKPM menjelaskan. Namun BKPM siap menjalankan apa pun yang diputuskan dan diarahkan Presiden."

 

Seperti ramai diberitakan, Presiden Jokowi segera merealisasikan janjinya saat kampanye untuk membentuk Kementerian Investasi. Ia telah bersurat ke DPR RI, 30 Maret 2021 untuk meminta persetujuan pembentukan kementerian baru tersebut. Surat itu dibahas dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (9/4/2021), dan disetujui.