EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat arahan terkait evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Empat arahan itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (31/01/2022).
Pertama, Presiden meminta jajarannya untuk menggunakan pendekatan penanganan yang berbeda terkait kenaikan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air, utamanya varian Omicron. Jika melihat karakteristik varian omicron maka menurutnya penguatan bagian hilir harus dilakukan sebagai upaya penanganan jangka pendek.
“Dalam jangka pendek kita harus memperkuat bagian di hilir. Sosialisasi, edukasi yang masif untuk masyarakat yang positif tanpa gejala untuk melakukan karantina mandiri dengan konsultasi dokter secara mandiri di puskesmas, di faskes, atau melalui telemedicine," katanya.
Kemudian stok obat-obatan yang ada di apotek-apotek betul-betul harus dikontrol keberadaannya.
Kedua, Presiden meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan transmisi lokal di dalam negeri. Utamanya di enam provinsi yang menjadi penyumbang kasus aktif yang terbesar di Indonesia.
Selain itu masyarakat diminta tetap tenang, tidak perlu panik, tapi harus tetap waspada dengan disiplin menjaga protokol kesehatan. Yang tidak kalah penting adalah pelacakan kontak erat (tracing).
Ketiga, Presiden mengingatkan pentingnya disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina dari luar negeri yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sedangkan arahan keempat adalah Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Tanah Air.
“Yang terakhir, terkait dengan vaksin, saya minta terus dipercepat vaksinasi yang satu, dua, tetapi juga saya minta vaksinasi booster juga terus dipercepat, utamanya capaian vaksinasi bagi anak 6-11 tahun dan bagi lansia,” tandasnya.(fj)
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





