Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Salam Komando Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan). Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Empat pulau yang disengketakan oleh dua provinsi, Aceh dan Sumatera Utara, masuk wilayah Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau –Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, milik Serambi Mekkah. Presiden menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memasukkan ke empat pulau sebagai milik Sumut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal tersebut, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Mensesneg menyebutkan, berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung Presiden memutuskan bahwa secara administratif berdasarkan dokumen adalah masuk wilayah administratif Aceh.
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Sebelumnya, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu, dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan mengambil alih polemik tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden. "Hasil komunikasi, Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto berwenang memutuskan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Yusril mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan Presiden Prabowo jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan polemik empat pulau tersebut dan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat.
"Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945. Presiden Prabowo berwenang memutuskan perselisihan status keempat pulau, jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Yusril mengatakan, keputusan presiden nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Permendagri terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Mendagri, sesuai amanat UU Pemda, menerbitkan Peraturan Mendagri mengenai tapal batas laut antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumut. Dengan demikian, permasalahan keempat pulau antara Aceh dan Sumut selesai," ujar Yusril Ihza Mahendra. ***
Related News

KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group