Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
:
0
Salam Komando Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan). Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Empat pulau yang disengketakan oleh dua provinsi, Aceh dan Sumatera Utara, masuk wilayah Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau –Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, milik Serambi Mekkah. Presiden menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memasukkan ke empat pulau sebagai milik Sumut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal tersebut, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Mensesneg menyebutkan, berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung Presiden memutuskan bahwa secara administratif berdasarkan dokumen adalah masuk wilayah administratif Aceh.
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Sebelumnya, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu, dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan mengambil alih polemik tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden. "Hasil komunikasi, Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto berwenang memutuskan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Yusril mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan Presiden Prabowo jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan polemik empat pulau tersebut dan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat.
Related News
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu
Jadi Bos KSP, Pensiunan Jenderal Ini Buka 24 Jam Laporan Masyarakat
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel





