EmitenNews.com - Ini insentif bagi produsen yang memenuhi penyaluran minyak goreng curah rakyat (MGCR). Kementerian Perdagangan akan memberikan insentif ekspor bagi pelaku usaha, produsen minyak goreng, produsen CPO atau produk turunan lainnya jika memenuhi kewajiban penyaluran minyak goreng curah dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat.


"Jadi produsen yang juga eksportir minyak goreng, mereka akan ikut program ini, dan setelah melakukan kewajiban pemenuhan minyak goreng curah untuk rakyat sebesar Rp14 ribu/liter, mereka bisa dapat insentif untuk melakukan ekspor," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan dalam diskusi FMB9 bertajuk "Atur Ulang Tata Kelola Industri Sawit" secara daring di Jakarta, Rabu (8/6/2022).


Dalam masa transisi sejak dicabutnya larangan ekspor CPO dan minyak goreng, yakni 23-31 Mei 2022, produsen yang juga eksportir bisa mendapatkan insentif tiga kali lipat atau rasio 1:3. Setelah masa transisi berakhir, atau mulai Juni 2022, insentif ditingkatkan rasionya 1:5.


Artinya, urai Kasan, setiap satu kali produsen bisa menyalurkan minyak goreng curah ke masyarakat, akan mendapatkan lima kali lipatnya untuk bisa mengajukan persetujuan ekspor dan untuk melakukan ekspor. Namun, penyaluran minyak goreng curah untuk rakyat oleh produsen tersebut harus bisa divalidasi.


"Bagi pelaku usaha yang ikut program penyaluran minyak goreng curah rakyat yang kemudian bisa tervalidasi, sudah terbukti berapa jumlahnya, kemudian itu jadi dasar Kemendag mengeluarkan persetujuan ekspor," kata Kasan. ***