PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu

Ilustrasi gedung PT PP (Persero)Tbk. (PTPP). dok. B-Universe Photo/Istimewa.
EmitenNews.com - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memenuhi kewajiban pembayaran obligasi, dan sukuk mudharabah tepat. Salah satu perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia itu, telah membayar Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp400 miliar yang jatuh tempo pada Selasa (2/7/2024).
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan salah satu perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia itu, pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5% per tahun.
Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
"Alhamdulillah, pada 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo 2 Juli 2024. Dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ucap Novel Arsyad.
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, PTPP selalu berkomitmen memenuhi kewajiban perusahaan. Pascapelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi