EmitenNews.com - Waktu yang tersisa paling lama empat bulan lagi. Karena itu, kelompok buruh mulai menagih DPR dan pemerintah agar segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Intinya, MK meminta pembuat undang-undang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan perlu diatur dalam undang-undang tersendiri mencegah perhimpitan norma antara UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU Cipta Kerja. 

"Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam waktu dua tahun DPR harus segera membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan. Sekarang ini tinggal tiga atau empat bulan lagi, kalau melihat jadwal waktu untuk pembentukan undang-undang," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, di Jakarta, Rabu (1/7/2026). 

KASBI menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang belum mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru padahal itu adalah amanat dari putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun. 

Sunarno mempertanyakan keseriusan DPR dalam melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab, DPR baru sekali mengundang kelompok buruh secara resmi. Pihaknya telah beberapa kali menyampaikan baik kepada pemerintah, kepada DPR, agar mereka melibatkan serikat buruh/serikat buruh dalam pembentukan draf rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Sayangnya, sampai saat ini baru sekali ada undangan dari Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi serikat buruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK membagi dalam enam klaster dalil permohonan, yakni: Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing); Dalil Mengenai Upah; Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). 

Dalam May Day 2026 para buruh juga membawa sejumlah isu. Di antaranya, menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Berikut pertimbangan hukum terkait klaster ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri: Tenaga Kerja Asal Indonesia Harus Didahulukan