Putusan MK Pertegas UU Polri, Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. SINDOnews.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. ***
Related News
Kajian UI Sebut AMMAN Sumbang Rp173T ke Perekonomian Nasional
Keren Ahmad Sahroni!
Dua Kapal Minyak RI Masih Terjebak di Selat Hormuz, Bahlil Masih Nego
Tak Lagi Bersandar Insentif Pajak, Kendaraan EV Semakin Berkembang
Amankan Pasokan BBM dan LPG, Pertamina Resmikan Satgas RAFI 2026
Ini Alasan Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak Di Bawah Usia 16





