Putusan MK Pertegas UU Polri, Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. SINDOnews.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. ***
Related News
Siap-siap! Fasilitas Sudah Lengkap, ASN Segera Pindah ke IKN
Kaji Cukai Minuman Berpemanis, Rujukan Kemenkeu Negara Tetangga
Masih Panjang Jalan BBM Bobibos Untuk Dijual, Ini Kata Menteri Bahlil
Kasus Korupsi Pemkab Ponorogo, KPK Sita 2 Mobil Mewah, dan 24 Sepeda
Pemusnahan 5,7 Ton Udang, Pemerintah Serius Jaga Keamanan Pangan
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus





