EmitenNews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Undang-Undang Polri. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pemerintah semestinya sejak awal harus mematuhi ketentuan itu dengan tidak menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Kompolnas juga meminta Polri menjalankan putusan MK.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (17/11/2025), TB Hasanuddin mengatakan, putusan MK itu hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, kata anggota Komisi I DPR itu, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002.

Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, tertulis maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. 

Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. 

“Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegas purnawirawan jenderal bintang 2 TNI AD itu.

Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya putusan MK tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas. 

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Kompolnas memandang, putusan MK sejalan dengan harapan besar publik

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil harus dipatuhi oleh kepolisian maupun instansi lainnya.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).