EmitenNews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Undang-Undang Polri. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pemerintah semestinya sejak awal harus mematuhi ketentuan itu dengan tidak menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Kompolnas juga meminta Polri menjalankan putusan MK.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (17/11/2025), TB Hasanuddin mengatakan, putusan MK itu hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, kata anggota Komisi I DPR itu, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002.

Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, tertulis maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. 

Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. 

“Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegas purnawirawan jenderal bintang 2 TNI AD itu.

Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya putusan MK tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas. 

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Kompolnas memandang, putusan MK sejalan dengan harapan besar publik

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil harus dipatuhi oleh kepolisian maupun instansi lainnya.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, harus menghormatinya.

Di sisi lain, Kompolnas memandang, putusan Mahkamah sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.

“Tidak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025) itu, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.