EmitenNews.com - Polisi keliru soal berita Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polisi meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana itu, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri). Ternyata, Gilang bersama istrinya, Shandy Purnamasari sebagai pihak pelapor, bukan terlapor. Sang istri melaporkan pengusaha Putra Siregar atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.


Kepada pers, Selasa (22/3/2022), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Juragan 99 bersama istrinya, Shandy Purnamasari sebagai pihak pelapor, bukan terlapor. Untuk menangani laporan itu, Juragan 99 pun dipanggil sebagai saksi.


Sebelumnya, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan adanya laporan terhadap Putra Siregar. “Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya."


Dari laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.


Laporan itu dibuat di Bareskrim sejak Agustus 2021. Laporan diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Laporan Shandy Purnamasari sudah terdaftar: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat oleh Shandy Purnamasari, diwakili oleh Gilang, atau Juragan 99, yang saat ini menjadi saksi.


"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," ucap Kombes Gatot.


Shandy Purnamasari Beri melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis yakni UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. ***