Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Uang Suap Urusan di Kemnaker Lancar
Terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, alias Noel. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terpaksa merogoh kocek untuk menyuap pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, agar urusan beres. Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, salah satu PJK3 rekanan Kemnaker, mengaku perusahaannya menyetor uang hingga Rp4,4 miliar lebih kepada para pejabat Kemnaker yang duduk sebagai terdakwa.
Sang direktur mengemukakan hal tersebut, Senin (2/3/2026), saat berbicara sebagai saksi dalam sidang untuk perkara korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Saat itu duduk sebagai terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, alias Noel, dan terdakwa lainnya.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Deka mengaku tidak ingat berapa jumlah uang yang diberikannya kepada para terdakwa. Selama sidang, Deka menyebut ada beberapa biaya yang perlu dibayarkannya, baik itu secara tunai maupun ditransfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa.
Intinya, ada uang terima kasih untuk mempercepat penerbitan Sertifikat K3 di Kemenaker, Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang perlu diperbaharui selama dua tahun. Saat membuat dan memperbaharui SKP, perusahaan membayar Rp5 juta per sertifikat. Untuk membayar honor fasilitator pelatihan, Deka merogoh kocek Rp250.000-500.000 per fasilitator.
Deka menjelaskan, selama perusahaannya bekerja sama dengan Kemnaker, ada beberapa pejabat yang berinteraksi dengannya. Mulai dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
Lalu, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan, dan masih banyak lagi.
Soal angka pasti pemberian kepada para terdakwa, Deka mengaku tidak ingat persis. Dia menyatakan datanya semua sudah diberikan kepada penyidik.
JPU membacakan perhitungan yang telah dikonfirmasi dalam tahap penyidikan. Ada dari rekening Bank Mandiri total Rp 3.278.350.000, dari rekening BCA Rp1.197.250.000.
Deka membenarkan keterangannya itu. Jika dijumlahkan, total pemberian dari PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000.
Harus menyetor uang suap itu karena khawatir sertifikat tidak diterbitkan oleh Kemnaker
Dalam kesaksiannya selama sidang, Deka berulang kali menyinggung harus menyetor uang suap itu karena khawatir sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak diterbitkan oleh Kemnaker.
Seperti diketahui JPU mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan para terdakwa lainnya, menerima uang Rp6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Dalam perkara ini, Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp300.000 sampai Rp500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel menerima Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini. Sebagai pejabat, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Related News
Bayar THR Lebaran 2026 Untuk ASN, Pemerintah Anggarkan Rp55T
Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera Polisi Tangkap 15 Pelaku, 3 Lagi Buron
Terjaring Dalam OTT KPK, Bupati Pekalongan Diduga Terlibat Kasus Ini
Airlangga Ungkap 850 Ribu Mitra Ojol Terima BHR Total Rp220 Miliar
BPS Catat Ekspor Papua USD4.135 Ribu, Terbesar Ke Australia
Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs, Kejagung Beberkan Alasannya





