EmitenNews.com - Menko Polhukam Mahfud MD gagal buka-bukaan soal laporan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun. Komisi III DPR sedianya menggelar rapat Senin (20/3/2023) siang dengan Menko Mahfud itu, tetapi batal karena persoalan teknis. Dari kantornya, Menko Polhukam mengungkapkan, dana janggal itu mencapai Rp349 triliun. Tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan hanya sebagian kecil yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

 

Kepada pers, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan rapat dengan Mahfud MD akan digelar di lain hari. Rencananya, Selasa (21/3/2023), tetapi Mahfud kunjungan kerja ke Papua. Jadi, kemungkinan jadi Jumat (24/3/2023). 

 

Menurut Taufik Basari pembatalan rapat dengan Mahfud dan PPATK, Senin ini, karena persoalan teknis terkait persuratan dan agenda dari para pihak terkait.

 

Padahal, kata Taufik Basari, untuk rapat tersebut, Komisi III telah menyiapkan sejumlah materi untuk mendalami persoalan di Kementerian Keuangan. Dengan pembatalan itu, kemudian dijadwalkan lagi di lain hari. "Jadi posisinya masih tunggu kabar, tapi kita Komisi III sudah siap untuk menggali beberapa persoalan".

 

Sebelumnya, Mahfud menyatakan siap menjelaskan soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, berjanji akan membuka soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, seluas-luasnya dalam rapat di DPR. Ia mengaku tidak main-main soal laporan ini.

 

Sementara itu, dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan, pergerakan dana janggal di Kementerian Keuangan mencapai Rp349 triliun. Jadi, bukan Rp300 triliun, seperti yang ramai diperbincangkan saat ini. 

 

Mahfud MD mengatakan besaran itu, berdasarkan hasil penelitian. Tetapi, ia memastikan kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut dia, TPPU tersebut sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelegen keuangan, dan menyangkut dunia luar. 

 

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelegen keuangan," kata Mahfud.

 

Dengan semangat itu, Mahfud meminta agar publik tidak berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU tersebut juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu. “Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi Rp349 triliun. Ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar."