Rawan Penyelewengan, OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan emiten menempatkan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) dalam satu rekening khusus guna memperkuat pengawasan penggunaan dana tersebut.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (10/3/2026) mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan regulasi di pasar modal.
“OJK baru saja mengeluarkan keputusan yang sifatnya penguatan. Jadi apabila ada IPO, dana hasil IPO itu harus ditaruh dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa monitor penggunaannya,” ujar Eddy.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh perusahaan dari pasar modal.
Ketentuan tersebut sejalan dengan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang diterbitkan pada 19 Desember 2025. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 30/POJK.04/2015.
Dalam aturan baru tersebut, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening khusus di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK. Rekening tersebut harus dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa OJK juga membatasi struktur penggunaan dana hasil penawaran umum maksimal hingga empat tingkat entitas, mulai dari emiten hingga entitas anak tidak langsung.
Aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat perlindungan investor.
OJK juga menyoroti adanya sejumlah kasus ketidaksesuaian antara laporan realisasi penggunaan dana dengan rencana yang tercantum dalam prospektus, serta temuan dana hasil penawaran umum yang tidak direalisasikan selama lebih dari tiga tahun.
Eddy menambahkan, “Ke depan juga kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan, seperti penguatan terhadap perusahaan efek dan manajer investasi.”
Adapun, ketentuan dalam POJK 40/2025 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 22 Juni 2026. Regulasi ini juga mewajibkan emiten menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum secara berkala melalui sistem pelaporan OJK. ***
Related News
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya
Berikut Kegiatan Operasional BI Selama Libur Idulfitri 2026
Turun 75-95 Persen! Dua Saham Ini Masuk Radar Merah BEI
Kisruh Pasar Global, BEI Sebut Sudah Siapkan Antisipasi Terbaru!
Respons Sanksi OJK, Ini Reaksi KGI Sekuritas
Suspensi Baru Dibuka, Tiga Saham FCA Ini Langsung Ambruk





