Regulator Pasar Modal Tegaskan Transaksi Bursa Karbon Baru Senilai Rp29,45 Miliar

Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXC arbon, yskni Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
Related News

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus

PEFINDO Gandeng Dua Institusi Terkemuka Tiongkok

Kemenperin Tetapkan 9 Industri Prioritas Percepatan Dekarbonisasi