EmitenNews.com -Belakangan ini, publik dikejutkan oleh langkah tegas yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mengambil tindakan dengan memblokir sementara lebih dari 140 ribu rekening bank yang dianggap tidak aktif atau dormant. Nilai total rekening tersebut tidak main-main—mencapai lebih dari Rp 428 miliar. Langkah ini langsung menjadi perbincangan luas di masyarakat, media sosial, dan ruang-ruang diskusi kebijakan publik.

Tindakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, banyak pihak mendukung langkah PPATK sebagai upaya serius memberantas kejahatan keuangan, khususnya judi online dan pencucian uang. Namun di sisi lain, masyarakat resah karena ada sejumlah rekening yang diblokir padahal tidak terkait dengan aktivitas ilegal. Beberapa di antaranya adalah rekening milik pribadi yang sengaja tidak diaktifkan karena digunakan untuk tujuan menabung jangka panjang, pembayaran biaya pendidikan musiman, atau bahkan sekadar menyimpan dana darurat.

Sebelum membahas mengapa rekening dormant diblokir, terlebih dahulu kita pahami apa itu rekening dormant? Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif selama jangka waktu tertentu. Dalam praktik perbankan, masing-masing bank memiliki definisi dan parameter sendiri terkait berapa lama suatu rekening bisa dikategorikan dormant. Umumnya, jika dalam waktu 6-12 bulan tidak ada transaksi sama sekali, baik itu debit maupun kredit, rekening tersebut akan diberi status dormant.

PPATK menemukan bahwa rekening dormant ini sering kali menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan finansial. Selama lima tahun terakhir, PPATK mendeteksi adanya penyalahgunaan ribuan rekening tidak aktif yang dijadikan sarana untuk transaksi jual beli rekening palsu di media sosial, penampungan dana dari transaksi narkotika, tempat parkir dana hasil tindak pidana korupsi, penyaluran dana judi online, dan pemutaran dana pencucian uang lintas negara. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan tidak berarti penyitaan, “Dana tetap aman, hak dan kepentingan tetap aman 100%. Tidak berkurang sedikit pun.” Ivan menyebut bahwa langkah ini murni untuk menganalisis potensi penyimpangan dalam rekening yang terindikasi dormant. Setelah proses analisis selesai, rekening-rekening tersebut akan dikembalikan ke pihak bank untuk ditindaklanjuti. 

Dalam melaksanakan kebijakan pemblokiran rekening dormant, PPATK tidak sembarangan mengambil tindakan. Setiap tahapannya dilakukan melalui proses analisis yang komprehensif dan bertahap. PPTAK terlebih dahulu melakukan pemetaan atas data rekening-rekening tidak aktif yang diterimanya dari pihak perbankan. Analisis mencakup riwayat transaksi, lama tidak aktifnya rekening, serta potensi indikasi penyalahgunaan, khususnya terkait aktivitas keuangan ilegal seperti judi online (judol), pencucian uang, dan peretasan. 

Setelah dipetakan dan dianalisis, rekening-rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan atau keterkaitan dengan kejahatan finansial akan langsung dibuka kembali pemblokirannya. Hingga saat ini, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dalam 17 tahap atau batch secara nasional. Ini merupakan pekerjaan besar yang mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga keseimbangan antara keamanan keuangan negara dan perlindungan hak masyarakat.

Per tanggal 6 Agustus 2025, PPATK mengonfirmasi bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant. Seluruh rekening tersebut telah dikembalikan kepada bank-bank terkait untuk proses reaktivasi dan dapat diaktifkan kembali oleh nasabahnya.

Salah satu dampak langsung dari pemblokiran rekening dormant adalah penurunan signifikan pada aktivitas judi online. Menurut data PPATK, jumlah deposito yang terkait dengan judi online sempat melonjak tajam pada bulan April 2025, mencapai Rp 5,08 triliun. Lonjakan ini dipengaruhi oleh momentum lebaran, dimana banyak masyarakat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang sayangnya dialihkan ke aktivitas ilegal. 

Namun, sejak PPATK mulai memblokir rekening dormant pada 16 Mei 2025, terjadi penurunan tajam. Pada Mei, jumlah deposito judi online turun menjadi Rp 2,29 triliun, dan kembali turun menjadi Rp 1,50 triliun pada Juni. Diperkirakan pada Juli, nilainya sudah di bawah Rp 1 triliun.