EmitenNews.com - Tingkat kepatuhan kalangan pimpinan DPR tergolong rendah dalam melaporkan harta kekayaannya, terutama dari PDI Perjuanga n, dan Partai Golkar. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kader dua parpol pemenang Pemilu 2019 itu, yang tidak patuh melaporkan LHKPN. ICM merilis hasil kajian kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI 2019-2024.

 

"Seharusnya sebagai partai besar dan pemegang kursi terbanyak, dua partai ini bisa memberikan contoh bagi kader partai lain untuk taat dalam melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers pada Minggu (9/4/2023).

 

Kita tahu, PDI Perjuangan yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, memenangkan Pemilu 2019 dengan meraih 128 kursi DPR RI. Sedangkan pemenang kedua pada pemilihan umum yang sama, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, berhak atas kursi parlemen di tingkat pusat sebanyak 85 kursi.

 

Dalam laporannya ICW juga menyoroti bahwa PDIP satu-satunya partai politik yang memasukkan pengaturan laporan harta kekayaan dalam AD/ART partai politik. Namun, dalam praktiknya, seperti terungkap dalam data ICW justru membuktikan bahwa aturan itu tidak dijalankan dengan baik. 

 

"Harusnya, setiap partai politik membuat regulasi khusus untuk penjatuhan sanksi bagi kadernya yang melanggar hukum, salah satunya ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN," kata Kurnia. 

 

Tetapi, dalam temun ICW, bukan hanya PDIP dan Golkar, melainkan seluruh partai politik penghuni Senayan mempunyai kader yang notabene pimpinan AKD DPR RI yang tak patuh melaporkan harta kekayaan. Jadi, ketidakpatuhan itu merata ke seluruh kader partai politik di DPR, yang menjadi pimpinan.

 

Ketidakpatuhan ini bisa berupa tak tepat waktu/melampaui tenggat 31 Maret, tak berkala setiap tahun, tidak tepat waktu sekaligus tidak berkala, dan juga sama sekali tidak pernah melaporkan harta kekayaan sejak dilantik pada 2019. 

 

"Artinya, seluruh partai politik yang mengirimkan kadernya untuk menjadi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan tidak menjalankan fungsi supervisi terhadap kepatuhan LHKPN," jelas Kurnia. 

 

ICW merinci total 55 dari 86 pimpinan AKD DPR RI tidak patuh melaporkan LHKPN, berdasarkan riset ICW yang dilakukan pada 2019-2021. Selain PDIP dan Golkar, terdapat kader PKB (10), Gerindra (6), Nasdem (5), PAN (5), Demokrat (3), PPP (2), dan PKS (2) yang tidak patuh melaporkan LHKPN selama 2019-2021. ***