EmitenNews.com - Keresahan melanda para pengusaha fintech peer-to-peer lending (P2P) di Tanah Air. Mereka resah, dan nyaris tidak berdaya menghadapi maraknya kelompok-kelompok di media sosial yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol). Mereka membawa masalahnya ke polisi.

Dalam keterangannya kepada pers, Senin (16/6/2025), Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya, kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

"Kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Ini sangat mengganggu, dan sangat merugikan tentunya. Merugikan industri kami," kata Entjik kepada detikcom, Senin.

Di Facebook, member mereka itu ribuan. Bahkan ratusan ribu, member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain.

Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, AFPI akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Ajakan, hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

"Mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum. Kami pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini, kami akan proses secara hukum," tegas Entjik lagi.

Kerugian para pengusaha fintech dari ajakan galbay utang pinjol ini utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). 

"Kategori peminjam itu ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan merusak mental masyarakat," terang Entjik. 

Terjadi peningkatan trend masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Ribuan orang diduga sengaja mengikuti kecenderungan ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial. Termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut. 

Dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

Kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayar utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman menagih. Tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran, sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

"Waktu kita tagih, mereka (kelompok gagal bayar) itu, menghindar. Salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka," jelas Entjik S Djafar. ***