EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) merespons pengajuan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mitra Buana Koorporindo (MBK). Emiten aviasi itu, menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


”Belum ada panggilan resmi dari pengadilan. Kami akan tunggu,” tutur Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra, kepada media, Minggu (24/10).


Garuda bekerja sama dengan MBK, sebuah perusahaan bergerak bidang teknologi informasi (IT), dan menyediakan jasa integrator sistem. MBK mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021.


Pada salah petitum gugatan itu, MBK meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU terhadap Garuda Indonesia. Status perkara itu, memasuki tahapan penunjukan juru sita.  MBK mengajukan gugatan PKPU soal utang senilai Rp4,78 miliar.


Gugatan MBK itu hanya berselang satu hari setelah Garuda bebas dari jeratan PKPK My Indo Airlines pada Kamis, 21 Oktober 2021. PN Jakarta Pusat menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines (MYIA) atas klaim kurang dari USD700.539 soal kesepakatan kargo pada 2019. Kala itu, Irfan mengaku tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasi. (*)