EmitenNews.com - PT Widodo Makmur Unggas (WMUU) menjalani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu, dilayangkan PT Groot Karya Persada (GKP). Perseroan tengah mempelajari lebih permohonan PKPU tersebut.


Selanjutnya, perseroan akan menentukan langkah-langkah strategis untuk menghadapi permohonan tersebut. ”Kami telah menerima dokumen PKPU, dan tengah didalami,” tulis Direktur Keuangan & HCD Widodo Makmur Unggas Wahyu Andi Susilo.


Perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan Groot Karya Persada untuk mencari kesepakatan penyelesaian. Itu penting untuk pengakhiran kerja sama, dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan harus dibayarkan. ”Sebetulnya PKPU GKP sangat prematur karena belum dapat ditentukan berapa nilai kewajiban perseroan maupun nilai pertanggungjawaban kerja harus dipenuhi GKP,” ucapnya.


Secara materialitas nilai permohonan PKPU tidak lebih dari 0,5 persen dibanding total aset perseroan. Tidak lebih 0,8 persen dibanding total ekuitas perseroan. So, permohonan PKPU itu tidak bersifat material. ”Perseroan akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum berlaku. Kami percaya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutus dengan seadil-adilnya,” serunya.


Saat ini, perseroan mencermati tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan, hukum, kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan. Seluruh operasional bisnis berjalan lancar tanpa gangguan. GKP melayangkan permohonan PKPU pada 4 Agustus 2022 dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. (*)