Respons Gugatan Rp45,71 Miliar, Begini Reaksi BYAN

Situasi dan kondisi area pertambangan milik Bayan Resources. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bayan Resources (BYAN) dan entitas usaha menghadapi gugatan senilai Rp45,71 miliar. Ya, perseroan dan anak usaha yaitu Enggang Alam Sawita (EAS) tersandung kasus perdata. Dan, perseroan dan anak usaha telah mendapat panggilan sidang perdata dari Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim).
Gugatan perdata itu, diajukan Hamsinah, Aulia, dan Napsi. Gugatan ditujukan kepada Koperasi Sumber Bumi Jaya sebagai tergugat I, EAS tergugat II, perseroan tergugat III, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) turut tergugat I, Kejaksaan Agung turut tergugat II, dan Komisi Pemberantasan Korupsi turut tergugat III.
Objek gugatan para penggugat berupa lahan seluas 15.900 meter persegi alias 15 hektare (ha) di dalam area perkebunan EAS. Itu berdasar sertifikat hak guna usaha (HGU) terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) edisi 2010 atas nama AES dan bagi hasil plasma, berdasar kerja sama antara penggugat dengan Koperasi Sumber Bumi Jaya.
Dalam gugatan itu, para penggugat meminta PN Tenggarong menyatakan saham hubungan hukum kerja sama. Menyatakan secara hukum berakhirnya kerja sama. Mengatakan secara hukum Koperasi Sumber Bumi Jaya, dan EAS terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, karena perseroan sebagai pemegang 100 persen saham EAS, perseroan berkewajiban melaksanakan semua hak, dan kewajiban seluruh pihak yang bermitra dengan EAS dan perseroan yang timbul dari akuisisi. Kemudian, memerintahkan perseroan tidak melakukan segala tindakan pengelolaan kebun sawit pada areal EAS, termasuk tidak menunjuk manajemen baru EAS sampai tuntutan hak plasma para penggugat tuntas.
Menghukum perseroan untuk membayar ganti rugi senilai Rp45,71 miliar. Meliputi ganti rugi plasma kepada Hamsinah Rp900 juta, dan ganti rugi pembebasan lahan Rp6 miliar. Ganti rugi plasma kepada Aulia Rp2,77 miliar, dan ganti lahan Rp18,5 miliar. Terakhir, ganti rugi plasma kepada Naspi Rp2,28 triliun, dan ganti rugi lahan Rp15,25 miliar.
”Perseroan dan EAS telah menunjuk Kuasa hukum untuk membeli, dan mempertahankan posisi hukum perseroan dan EAS terhadap gugatan tersebut,” tukas Oliver Khaw Kar Heng, Direktur Bayan Resources. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025