EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) belum bisa bernapas lega. Pasalnya, putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan menguap. Itu menyusul pernyataan kasasi, dan memori PT Bank QNB Indonesia, dan PT Citibank, N.A., Indonesia. 


Nah, dengan dimulai proses kasasi berdasar pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum tetap dan final. ”Dengan begitu, ketentuan-ketentuan dalam rencana perdamaian masih belum berlaku,” tutur Welly Salam, Corporate Secretary Sri Rejeki Isman, Rabu (9/2).


Sri Rejeki Isman sejatinya telah menerima salinan putusan atas pengesahan rencana perdamaian bersama anak-anak usaha yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandiri Jaya dalam proses PKPU nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Smg tertanggal 28 Januari 2022 (putusan homologasi).


Atas putusan homologasi itu, Sri Rejeki Isman telah menerima pemberitahuan pernyataan memori kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Februari 2022 sebagai berikut. Yaitu, nomor w12.UI.430/PDT.04.01/2/2022 tertanggal 7 Februari 2022, perihal pemberitahuan pernyataan kasasi nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/Perdamaian (homologasi)/K/2022/PN.Smg Jo. Nomor 12/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Smg.


PT Bank QNB, dan Citibank N.A menyatakan permohonan kasasi pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng) 2 Februari 2022. Kasasi diajukan Andar Reinhard Hasiholan P, dan Rekan mewakili Bank QNB, dan Citibank N.A, sebagai respons putusan homologasi pada 25 Januari 2022 lalu. 


Kasasi Bank QNB terhadap Sri Rejeki Isman sebagai termohon I/dahulu termohon PKPU I. PT Sinar Pantja Djaja sebagai termohon II/dahulu termohon PKPU II. PT Bitratex Industries sebagai termohon III/dahulu termohon PKPU III, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai termohon IV/dahulu termohon PKPU IV.


Sedang kasasi Citibank, N.A melawan PT Sri Rejeki Isman terhohon I, Sinar Pantja Djaja, termohon II, PT Bitratex Industries termohon III, PT Primayudha Mandirijaya termohon IV, dan CV Prima Karya turut termohon kasasi. 


Sebelumnya, Sri Rejeki Isman telah mendapat putusan homologasi dari Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng. Menyusul putusan itu, Sri Rejeki Isman tidak lagi menyandang status PKPU. Itu hasil sidang Pengadilan Niaga pada PN Semarang tertanggal 25 Januari 2022. (*)