EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai asuransi. Termasuk didalamnya unit link sebagai respons lonjakan aduan masyarakat. OJK tengah menggodok dua aturan segi perlindungan konsumen.


”Pertama, kami mengamandemen POJK 1. Di situ ditambahkan poin untuk memperkuat posisi konsumen,” tutur Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, Jumat (28/1).


Selanjutnya, kedua OJK memperketat unit link, termasuk mengatur cara berjualan, pemilihan nasabah tepat oleh agen untuk menghindari kesalahpahaman mengenai unit link, hingga persentase minimal dana digunakan untuk investasi. ”Manfaat, biaya, risiko, dan ilustrasi tidak boleh menyesatkan, termasuk potensi kerugian harus diceritakan,” bebernya.


Mengenai persentase dana, selama ini aturan OJK belum mengatur besaran dana untuk premi, dan investasi. Pada aturan baru, akan ditetapkan besaran minimum dana investasi harus digunakan untuk mengembangkan investasi.


Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi di awal-awal tahun. OJK juga akan menekan industri unit link untuk lebih transparan kepada konsumen soal investasi yang telah dilakukan. ”Aturan baru akan diperketat, bukan menghambat pertumbuhan industri, tapi semata-mata memperbaiki industri,” ucapnya.


Sejatinya, OJK telah beberapa kali melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi. Namun, OJK melakukannya secara individu, dan tidak masif untuk menghindari kegaduhan di masyarakat yang mungkin bisa ditimbulkan. ”Aturan baru sudah final, hitungan minggu akan keluar, tinggal proses administrasi. Ini kita coba ketimbang moratorium,” imbuhnya.


OJK telah memanggil sejumlah direksi dari unit link mendapat banyak aduan dari masyarakat, termasuk tiga asuransi unit link ternama yakni Prudential, AXA Mandiri, dan AIA. Aduan masyarakat itu, lantaran nasabah menuntut pengembalian uang karena dana didapat tidak sesuai janji agen. (*)