Respons PK Greylag 1446, Begini Tanggapan Garuda (GIAA)
:
0
PARKIR - Armada Garuda Indonesia sandar pada salah satu bandara nasional. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company terus memburu Garuda Indonesia (GIAA). Kali ini, Greylag mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada perseroan. Itu upaya hukum lanjutan Greylag 1446 setelah pada tingkat kasasi dimentahkan Mahkamah Agung (MA).
Ya, di mana sebelumnya, kasasi Greylag telah diputus MA dengan keputusan menolak. Pada prinsipnya, putusan kasasi bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, pengajuan PK Greylag 1446 tidak serta merta membatalkan putusan kasasi tersebut.
Garuda Indonesia menerima surat salinan permohonan PK, dan memori PK dengan akta nomor:6PK/Pdt-Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo Nomor:1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan Greylag 1446.
”Permohon PK itu, tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan amat sangat normal,” tegas Plh CEO Garuda Indonesia Capt Tumpal M. Hutapea.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Greylag entities. MA memutus kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan, dan penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung R.I nomor:1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo.6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. pada 24 Januari 2024.
Amar putusan MA berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon yaitu Greylag Entities. Selanjutnya, MA menghukum Greylag Entities membayar denda sebagai biaya perkara Rp5 juta. Pada September 2023 silam, Greylag Entities menyodorkan kasasi dan memori kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian PKPU Garuda Indonesia.
Langkah itu, sebagai tindak lanjut dari amar putusan penolakan permohonan pembatalan perdamaian yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (*)
Related News
Pendapatan Naik, PYFA Pangkas Rugi Hingga 99,4 Persen Per Juni 2026
TPIA Jelaskan Penurunan Laba, H1-2025 Didorong Keuntungan Sekali Saja
Sales Rp65T, Core Profit INDF Naik meski Laba Bersih Tertekan Kurs
Naik 6,8 Persen, Bank Neo (BBYB) Cetak Laba Bersih Rp294,85 Miliar
Terus Ciptakan Nilai Tambah, SBMA Perkuat Transformasi Keberlanjutan
Akselerasi Transformasi TLKM 30, Raih Pendapatan Konsolidasi Rp75,9T





