EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) masuk gerbang delisting. Sejumlah langkah ditempuh Sritex untuk perbaikan kondisi going concern, dan pemenuhan seluruh kewajiban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).


Sejumlah rencana itu antara lain, pada kuartal pertama 2021 Sritex fokus pada penuntasan laporan keuangan, laporan tahunan 2021, dan berusaha menyelesaikan perpanjangan utang sindikasi.


Pada Kuartal II-2021 mulai proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sritex fokus menuntaskan proses PKPU, dan melakukan RUPS untuk laporan tahunan 2021. Melaporkan perkembangan proses PKPU kepada BEI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Kuartal III-2021, Sritex melakukan presentasi kepada kreditur soal proses PKPU. Melaporkan perkembangan proses PKPU kepada otoritas pasar modal Indonesia. Selanjutnya, pada kuartal pertama 2022, Sritex fokus menyelesaikan proposal perdamaian dengan kreditur dalam mencapai homologasi sesuai perpanjangan PKPU sampai 25 Januari 2022, fokus pada penyampaian laporan keuangan interim, dan tahunan tahun 2021.


Sritex pada kuartal II-III,dan IV 2022 memenuhi ketentuan hasil homologasi, meningkatkan kinerja keuangan, memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas pasar modal Indonesia. ”Saat ini, fokus Sritex memenuhi kegiatan operasional, dan satu ke depan mampu memenuhi keputusan hasil perdamaian PKPU,” tutur Welly Salam, Corporate Secretary Sritex, seperti dilansir BEI, Selasa (28/12). 


Sritex mengklaim efek pandemi Covid-19 berlanjut, pada kuartal II-2021 perseroan mengalami arus kas negatif. Itu mengakibatkan kendala dalam pembayaran kewajiban kepada kreditur. Nah, strategi untuk mengatasi itu dengan restrukturisasi pinjaman bank, dan lembaga keuangan lainnya.


Selain itu, keterbatasan modal kerja juga menjadi kendala lain dalam perbaikan kinerja dengan harapan setelah penuntasan PKPU, Sritex dapat kembali mendapat dukungan modal kerja dari kreditur. ”Kondisi operasional Sritex berjalan lancar menyusul dukungan pelanggan, supplier, para stakeholder, dan ketersediaan modal kerja,” imbuhnya. (*)