EmitenNews.com - Erajaya Swasembada (ERAA) mendapat somasi dari Kantor Hukum JSParluhutan & Partners (JSP). Somasi dilayangkan JSP dengan dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) merek Vario Ultrasonic OSS. Somasi tersebut telah diterima perseroan. 


Erajaya sebagai distributor salah satu produk Vivo Mobile Indonesia, pemegang hak merek produk vivo yaitu handphone smartphone dengan tipe Vivo X80 Pro tersebut, posisi perseroan sangat jelas. Perseroan tidak terlibat atau ikut serta dalam melakukan perancangan, penamaan hingga perakitan produk tersebut. Sebagai distributor, perseroan menerima produk dalam keadaan barang atau unit produk dalam bentuk barang jadi dari hasil pabrikan Vivo Mobile Indonesia.


Perseroan pendistribusian produk itu, didasari asas ketidaktahuan bahwa merek Vario telah terdaftar sebagai merek kelas barang atau jasa 9 yang dipegang client Kantor Hukum JSP. Perseroan bukan da?am unsur kesengajaan untuk melawan hukum atau hak ataupun tidak menghormati maupun tidak beritikad baik kepada pemegang sah atas pemegang merek Vario. 


Perseroan telah mengimbau melalui surat tanggapan kepada kantor hukum JSP untuk dapat mempertanyakan lebih lanjut kepada Vivo Mobile Indonesia perihal merek yang dikeluarkan pada produk tersebut. ”Kami telah melakukan upaya dengan mengkaji, dan evaluasi secara internal dan eksternal dengan Vivo Mobile Indonesia,” tulis Amelia Allen, Head of Legal & Corporate Secretary Erajaya Swasembada. 


Perseroan dalam kasus ini, memiliki posisi cukup jelas yaitu tidak ada keterlibatan bersinggungan dalam pencanangan, penamaan, dan perakitan produk mengandung unsur merek Vario dengan asas ketidaktahuan, dan tanpa ada kesengajaan. 


Dengan begitu, data dan fakta tersebut tidak akan berdampak hukum, dan keuangan perseroan. ”Perseroan juga mengharapkan masalah tersebut dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut,” tegasnya. (*)